pengantarhukumindonesia.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA: BAB VI HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/11/bab-vi-hukum-benda-dalam-kuhperdata.html
Minggu, 23 November 2008. BAB VI HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA. HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA. Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW). 1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht). Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU. 2) asas dapat di pindah tangankan. Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami. 5) asas tidak dapat dipisahkan. 10) asas mengenai sifat perjanjian. Hak y...
pengantarhukumindonesia.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA: BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/11/bab-v-hukum-keluarga-familirecht-bag1.html
Minggu, 23 November 2008. BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1. HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1. 1 AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :. 1) hakdan kewajiban suami isteri. Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34. Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan. 2) harta benda dalam perkawinan. Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36).
pengantarhukumindonesia.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA: BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/11/bab-iv-hukum-keluarga-bag1.html
Minggu, 23 November 2008. BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1. HUKUM KELUARGA BAG.1. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974). Menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut :. Adanya persetujuan kedua calon mempelai. Adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Perkawin...
pengantarhukumindonesia.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA: November 2008
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
Minggu, 23 November 2008. BAB VI HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA. HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA. Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW). 1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht). Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU. 2) asas dapat di pindah tangankan. Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami. 5) asas tidak dapat dipisahkan. 10) asas mengenai sifat perjanjian. Hak y...
pengantarhukumindonesia.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA: PENGANTAR ILMU HUKUM
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/06/pengantar-ilmu-hukum.html
Jumat, 27 Juni 2008. Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum. Seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat. Menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun. Dan kapan pun (universal). Metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan. Metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai. Metode sistematis : hokum sebagai system. Salah satu bidang...
pengantarhukumindonesia.blogspot.com
PENGANTAR HUKUM INDONESIA: HUKUM PERDATA MENURUT SILABUS
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/11/hukum-perdata-menurut-silabus.html
Sabtu, 22 November 2008. HUKUM PERDATA MENURUT SILABUS. A PENGERTIAN HUKUM PERDATA. Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain. Prof R soebekti SH . hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. B PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA. Ppasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu. 1 golongan eropa ialah :. Asli , yang.
SOCIAL ENGAGEMENT