pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: TARIF PAJAK & PTKP 2009
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009/02/tarif-pajak-ptkp-2009.html
Alasan anda memiliki NPWP. Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak. TARIF PAJAK and PTKP 2009. Senin, 02 Februari 2009. TARIF PAJAK and PTKP 2009. 1 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Lapisan Penghasilan Kena Pajak. Sampai dengan Rp. 50.000.000,-. Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-. Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-. Diatas Rp. 500.000.000,-. Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21). 20% lebih tinggi dari yang seharusnya. Penghasilan Tidak Kena Pajak.
pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: April 2009
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009_04_01_archive.html
Alasan anda memiliki NPWP. PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEK. Rabu, 22 April 2009. PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOT. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009/02/rumah-warisan-maksimal-rp-300-juta.html
Alasan anda memiliki NPWP. Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak. TARIF PAJAK and PTKP 2009. Senin, 23 Februari 2009. Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.14/ PMK.03/2009 tertanggal 5 Februari 2009. yang ditujukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR bersubsidi, yang diterima Investor Daily, di Jakarta. Sabtu (21/2). Ketiga, untuk perolehan hak selain per...
pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Kini Lebih Besar
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009/01/biaya-jabatan-dan-pensiun-untuk.html
Alasan anda memiliki NPWP. Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Ki. PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI. Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak. Rabu, 21 Januari 2009. Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Kini Lebih Besar. Ada kabar baik bagi Anda yang telah menyandang status pegawai tetap atau pensiunan. Pemerintah memberikan insentif pajak baru. Bentuknya, biaya pengurang penghasilan yang kini lebih besar. Sedangkan persentasenya sendiri tetap yaitu 5% dari penghasilan bruto ...
pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: Januari 2009
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009_01_01_archive.html
Alasan anda memiliki NPWP. Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Ki. PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI. Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak. Rabu, 21 Januari 2009. Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Kini Lebih Besar. Ada kabar baik bagi Anda yang telah menyandang status pegawai tetap atau pensiunan. Pemerintah memberikan insentif pajak baru. Bentuknya, biaya pengurang penghasilan yang kini lebih besar. Sedangkan persentasenya sendiri tetap yaitu 5% dari penghasilan bruto ...
pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOT
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009/04/penetapan-bagian-penghasilan-sehubungan.html
Alasan anda memiliki NPWP. PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEK. Rabu, 22 April 2009. PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOT. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009/01/penjelasan-fiskal-luar-negri.html
Alasan anda memiliki NPWP. Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Ki. PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI. Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak. Rabu, 21 Januari 2009. PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke luar negeri adalah :. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun. WP OP Dalam N...
pojokpajakwenxiang.blogspot.com
Pojok Pajak Wenxiang: Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak
http://pojokpajakwenxiang.blogspot.com/2009/01/sunset-policy-kebijakan-penghapusan.html
Alasan anda memiliki NPWP. Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Ki. PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI. Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak. Rabu, 21 Januari 2009. Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak. SUNSET POLICY adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang di atur dalam pasal 37 A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Siapa saja yang dapat memanfaatkan sunset policy? Apabila ...