ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: Juni 2010
http://ronny-hukum.blogspot.com/2010_06_01_archive.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Selasa, 22 Juni 2010. Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi. Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuj...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: Desember 2010
http://ronny-hukum.blogspot.com/2010_12_01_archive.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Minggu, 12 Desember 2010. Notaris dan Transaksi Elektronik. Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik m...Non r...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: September 2008
http://ronny-hukum.blogspot.com/2008_09_01_archive.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Senin, 29 September 2008. UU ITE dan Kebebasan Pers. Pasal 27 ayat 3. Pasal 28 ayat 2. Pada bagian ini, penulis menguraikan pandangan tentang posisi Pers dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27 dan Pasal 28. Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memp...Dunia...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: KEJAHATAN EMAIL SPOOFING
http://ronny-hukum.blogspot.com/2014/09/kejahatan-email-spoofing.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Senin, 15 September 2014. Email Spoofing adalah kejahatan Cyber atau Cybercrime yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang mengirim email. Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email pengirim milik orang lain sehingga pihak Peneri...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: September 2014
http://ronny-hukum.blogspot.com/2014_09_01_archive.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Senin, 15 September 2014. Email Spoofing adalah kejahatan Cyber atau Cybercrime yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang mengirim email. Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email pengirim milik orang lain sehingga pihak Peneri...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: Juni 2009
http://ronny-hukum.blogspot.com/2009_06_01_archive.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Jumat, 26 Juni 2009. Putusan Sela Prita Mulyasari. Merupakan Pendapat yang tidak benar. UU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur :. Dr Ronny, M.Kom, M.H (Alias 'Ronny Wuisan'). Jumat, 05 Juni 2009. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Barang siapa ...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: Februari 2015
http://ronny-hukum.blogspot.com/2015_02_01_archive.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Jumat, 20 Februari 2015. Asas Netral Teknologi berarti bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak. Berdasarkan definisi Sistem Elektronik di atas, kita dapat memahami bahwa perangkat elektronik yang tercakup dalam UU ITE adalah perangkat elektronik yang memiliki fung...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: Notaris dan Transaksi Elektronik
http://ronny-hukum.blogspot.com/2010/12/notaris-dan-transaksi-elektronik.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Minggu, 12 Desember 2010. Notaris dan Transaksi Elektronik. Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik m...Non r...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: "Di Muka Umum" bukan unsur dalam Penyebaran Informasi Elektronik
http://ronny-hukum.blogspot.com/2012/01/unsur-di-muka-umum-dalam-penyebaran.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Senin, 02 Januari 2012. Di Muka Umum" bukan unsur dalam Penyebaran Informasi Elektronik. Adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan. Adalah perbuatan memberi peluang suatu inf...
ronny-hukum.blogspot.com
Seputar UU ITE dan Cybercrime: Juni 2012
http://ronny-hukum.blogspot.com/2012_06_01_archive.html
Seputar UU ITE dan Cybercrime. Konsultasi tentang Cybercrime dan UU ITE dapat melalui email: Dr.Ronny@yahoo.com atau no. hp 08124239327. Tersedia pula Jurnal Ilmiah, Artikel, Hasil Penelitian, dan Kumpulan Kajian di bidang Hukum Telematika. Sabtu, 02 Juni 2012. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content. Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content. Dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. Dengan sengaja dan tanpa hak. Yakni ...