arlina100.wordpress.com
Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang Konflik Internal. Pasal yang “ajaib” ! | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/2009/02/05/pasal-3-konvensi-jenewa-1949-tentang-konflik-internal-pasal-yang-ajaib
Arlina web’s blog. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang Konflik Internal. Pasal yang “ajaib”! In Geneva Conventions 1949. On February 5, 2009. Oleh : Arlina Permanasari. Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (. Dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib”? 2) Yang luka dan sakit harus dikumpulkan d...
arlina100.wordpress.com
jUSt fOr YOu | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/just-for-you
Arlina web’s blog. Blog ini ditujukan buat mereka yang ingin mengetahui apa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter, atau yang sudah biasa disebut dengan Hukum Perang; demikian juga aspek-aspek hukum mengenai sengketa bersenjata atau peperangan dalam pengertian yang tradisional serta permasalahan di seputarnya. Pencantuman sumber, diyakini sebagai suatu pemberian ‘. Setidaknya, orang yang mengutip cukup menggerakkan satu jari telunjuknya saja pada. Itulah harapanku ketika memasuki dunia blogging… s...
arlina100.wordpress.com
Content | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/content
Arlina web’s blog. 17 : Perang Pemberontakan : Hukum apa yang berlaku? 16 : Penerapan Protokol Tambahan II 1977. Sulitkah? 05 : Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang Konflik Internal. Pasal yang “ajaib”! 03 : Apa arti “Konflik Bersenjata Non-Internasional”? 26 : Pengertian “Konflik Bersenjata Non-Internasional” menurut Protokol Tambahan II, 1977. 13 : Pengertian “Konflik Bersenjata Non-Internasional” menurut Konvensi Jenewa 1949. 10 : Konflik Bersenjata Internasional. Apa saja jenisnya? On Rejim Rasis....
arlina100.wordpress.com
2009 | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/2009
Arlina web’s blog. Archive for 2009 Yearly archive page. Perang Pemberontakan : Hukum apa yang berlaku? In Additional Protocol I. On February 17, 2009. Oleh : Arlina Permanasari. Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan, maka pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : hukum apa yang berlaku? Dalam hal ini terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan saksama. Masalah hukum tersebut adalah :. Apakah pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 ataukah Protokol II?
arlina100.wordpress.com
Hot News ! | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/hot-news
Arlina web’s blog. Halaman ini berisi berita aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional yang berkaitan dengan implementasi Hukum Humaniter, sekaligus dirangkum dengan perspektif Hukum Humaniter…. Serangan Israel terhadap Palestina, 27 Desember 2008 – 16 Januari 2009. Berikut dipaparkan kembali sejumlah fakta yang dihimpun dari berbagai sumber :. Agresi militer Israel ke Palestina dari hari ke hari, dapat dilihat dalam “War on Gaza” dalam AlJazeera. 8220; Mideast Conflict. Serangan udara yang d...
arlina100.wordpress.com
Penerapan Protokol Tambahan II 1977. Sulitkah? | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/2009/02/16/penerapan-protokol-tambahan-ii-1977-sulitkah
Arlina web’s blog. Penerapan Protokol Tambahan II 1977. Sulitkah? In Additional Protocol I. On February 16, 2009. Oleh : Arlina Permanasari. Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa, ketentuan dalam Protokol II telah memberikan suatu ‘rambu-rambu’ tentang pemberlakuan Protokol II, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 1 ayat(1) Protokol II sebagai berikut :. Dinyatakan dalam ketentuan di atas bahwa pasal 1 diterapkan pada. All armed conflicts which are not. Covered by Article 1 (of Protocol I).
arlina100.wordpress.com
The Laws | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/the-laws
Arlina web’s blog. Pada halaman ini Anda dapat mengunduh file-file perjanjian internasional Hukum Humaniter dalam Bahasa Indonesia, serta aturan nasional lainnya. Jika Anda ingin mencari versi Bahasa Inggris, silakan kunjungi situs ICRC. A Terjemahan dari perjanjian-perjanjian internasional Hukum Humaniter yang sering digunakan dan dianggap penting :. Konvensi Den Haag IV, 1907 and Lampirannya. Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (official translation) –. On “Konflik Bersenjata Inte…. Apa saja yang termasuk Be...
arlina100.wordpress.com
Guest Book | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/guest-book
Arlina web’s blog. Silakan Anda klik kotak. Di bawah ini dan hadiahkan lah kepada saya sepatah-dua patah kata… bahkan kritik, komentar, atau apa pun yang ingin Anda tuliskan mengenai blog ini…. 9654; 62 Responses. Lam kenal.blogwalking kie. Thanks, Master… Salam kenal juga…. Blogwalking … ya sama selera ya … salam kenal …kok nggak ada info diri? Makasih ya, udah berkunjung… Info diri memang akan disusulkan, mudah2an dua tiga hari ini sudah dapat Anda lihat… Salam kenal juga…. Ganti baju lagi nih…. 1 Stat...
arlina100.wordpress.com
Perang Pemberontakan : Hukum apa yang berlaku ? | Arlina web's blog
https://arlina100.wordpress.com/2009/02/17/perang-pemberontakan-hukum-apa-yang-berlaku
Arlina web’s blog. Perang Pemberontakan : Hukum apa yang berlaku? In Additional Protocol I. On February 17, 2009. Oleh : Arlina Permanasari. Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan, maka pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : hukum apa yang berlaku? Dalam hal ini terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan saksama. Masalah hukum tersebut adalah :. Apakah pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 ataukah Protokol II? Siapakah yang menentukan hal ini? Protoko...
SOCIAL ENGAGEMENT